Peraturan Dan Tata Tertib Warga Klampis Semalang Gang 6

Peraturan Dan Tata Tertib Warga Klampis Semalang Gang VI RT.06/RW.03
Tata Tertib Warga
Selamat datang kembali di blog kami Kampungku. Kali ini saya akan men draft Peraturan dan Tata tertib warga Klampis Semalang Gang 6 RT.06/RW.03 kelurahan klampis ngasem kecamatan sukolilo surabaya.

Agar terwujudnya kampung yang tertib, bersih, aman, dan nyaman maka pengurus RT.06/RW.03 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya akan merancang Peraturan-peraturan dan Tata Tertib Warga Klampis Semalang Gang 6.

Tata tertib tersebut akan meliputi sebagai kawasan pemukiman dan tempat tinggal ” TERTIB SOSIAL, KEBERSIHAN dan LINGKUNGAN ” bagi warga  yang bertempat tinggal di wilayah Klampis Semalang Gang 6 RT.06/RW.03 Surabaya wajib mematuhi Peraturan dan TATA-TERTIB sebagai berikut;

1. Seluruh warga RT.06/RW.03 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya wajib berpartisipasi dan aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama.

2. Setiap warga RT.06/RW.03 wajib membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan oleh pengurus RT.06, dan apabila berhalangan ataupun tidak membayar maka akan dikenakan sanksi tidak akan diberikan pelayanan surat pengantar RT ke RW, sebelum iuran bulanan tersebut di lunasi.

3. Bagi warga yang sebagian rumahnya untuk di kost kan atau di kontrakkan, warga yang bersangkutan (Tuan Rumah/Pemilik Rumah) dan warga baru (pengontrak/warga yg kost) di wilayah RT.06 wajib lapor ke Ketua RT/Wakil RT, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.

4. Setiap warga yang menerima tamu, baik itu kerabat maupun keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (Satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT.06 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.

5. Kerja Bakti ataupun Gotong Royong di wilayah RT.06 wajib di ikuti seluruh warga RT.06. Apabila berhalangan hadir maka diharapkan dapat mengeluarkan kudapan sebagai pengganti ketidakhadiran sebesar RP.10000,- (Uang ini akan di gunakan untuk tambahan konsumsi dan sisanya akan masuk ke Kas RT), kegiatan kerja bakti dapat di wakilkan kepada keluarga ataupun saudara yang 1 rumah.

6. Untuk mewujudkan tertib lingkungan dan kebersihan, maka sampah harus dibuang dalam tempat sampah yang sudah di sediakan. Warga DILARANG membuang sampah yang tidak wajar di bak sampah, seperti bungkusan sampah berupa pecahan kaca, potongan ranting pohon, kayu yang masih ada paku (Lebih baik bungkusan sampah tersebut di sisihkan dan di bungkus terpisah di sebelah bak sampah).
Terutama di area dekat POS KAMLING RT.06/RW.03 seluruh warga RT.06 untuk kesadarannya saling menjaga kebersihan dan keamanan di sekitar Pos.

7. Pertemuan rutin antar warga akan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali pada hari sabtu di minggu terakhir jam 20.00 WIB (Ba'da Isya') sampai selesai, dan waktu bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.

8. Untuk selalu menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga, misal Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, apalagi untuk penutupan jalan, yang bersangkutan wajib melapor dan meminta izin ke Pengurus RT, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari H diadakan.
Dan Sound Sistem harap di kecilkan bila di atas jam 10 malam, dan tepat jam 12 malam suara Sound Sistem harap di matikan.

9. Jika ada acara yang nantinya membutuhkan inventaris RT seperti kursi, speaker, tikar, terpal, dll, warga yang bersangkutan wajib lapor baik itu saat pinjam ataupun mengembalikan, dan wajib memasukan kas ke kotak Kas RT yang sudah di sediakan.
Dimana uang kas tersebut akan dikelola lagi dan digunakan untuk perawatan dan perbaikan alat-alat inventaris yang rusak.

10. Setiap warga wajib untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga ataupun tetangga di saat ada warga yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

11. Jika ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT.06/RW.03 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.

Terima Kasih atas perhatian dan kesadarannya untuk melaksanakan dan memahami tentang Peraturan Dan Tata Tertib Warga Klampis Semalang Gang 6 RT.06/RW.03

Ditetapkan di RT.06/RW.03 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, pada hari ………. , tanggal……….. 2020, disepakati dan disetujui oleh semua pengurus RT.06

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Dan Tata Tertib Warga Klampis Semalang Gang 6"

Posting Komentar